-->

Ads (728x90)

 

Kemenkes Alokasikan 5.102.300 Dosis Vaksin Moderna
Petugas menyiapkan vaksin Moderna saat vaksinasi dosis ketiga di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2021). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Kementerian Kesehatan mengalokasikan vaksin Moderna sebanyak 5.102.300 dosis untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya sejauh ini hanya mengatur ketentuan umum dan alokasi syarat dan ketentuan pemberian vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Amerika Serikat, Moderna, tergantung kewenangan pemerintah daerah.

"Tergantung daerah ya syarat dan ketentuan. Kalau dari Kemenkes pedomannya untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin dosis satu dan dua, dan itu sebenarnya sudah bisa terlihat di sistem PCare kalau sudah menerima vaksin dosis satu dan dua atau belum," kata Nadia melalui pesan singkat dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (18/8/2021).

Nadia menyebut masyarakat hanya perlu datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa KTP asli. Teknisnya, masyarakat umum bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi atau situs penyedia layanan vaksinasi, atau langsung datang dalam program vaksinasi walk in.

"Pendaftaran tergantung daerahnya ya, seperti Jakarta itu harus daftar di JAKI dulu ya," kata dia.

Nadia juga menginformasikan bahwa pelaksanaan vaksinasi Moderna hanya bisa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah daerah. Sebab, vaksin jenis mRNA harus disimpan dalam penyimpanan khusus.

Vaksin Moderna berbeda dengan vaksin-vaksin sebelumnya yang aman dalam suhu kulkas, yakni 2-8 derajat celcius. Sementara Moderna harus disimpan dalam freezer pada suhu -25°C sampai dengan -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.

"Kita memang agak sedikit hati-hati ya, karena memang pengelolaan rantai dinginnya berbeda," ujar Nadia.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya menetapkan sejumlah syarat khusus bagi masyarakat umum di Ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna. Salah satu syarat khusus, warga diminta membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan.

Warga yang mendapat vaksin Moderna yakni mereka yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac, dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik.

Selain itu, vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin covid-19 pertama maupun kedua. Selain itu, Dinkes DKI juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna hanya ditujukan kepada warga KTP asli DKI Jakarta atau membawa surat domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat.
(cnn.indonesioa.com)



Posting Komentar