-->

Ads (728x90)

Ini Rekomendasi Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2020 Terhadap Tiga OPD Pemko Batam



BATAM, Peristiwanusantara.com – Juru bicara Pansus LKPj Walikota Batam TA 2020, M Mustofa mengatakan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam belum melaksanakan rekomendasi dari Pansus. 

“ Hingga saat ini tiga OPD Pemko Batam tersebut belum melaksanakan rekomendasi dari Pansus,” kata Mustofa  pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Khamaludin di Ruang Utama DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Senin  (23/8/21).

Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Batam, H Muhammad Rudi dan 36 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik dan secara virtual.

Adapun ketiga OPD tersebut yang belum melaksanakan rekomendasi Pansus tersebut diantaranya : 

1. OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam

Mustofa menyebutkan terkait pemberiaan sembako kepada masyarakat selama Covid-19 sebagai kegiatan jaringan pengamanan sosial yang diamanahkan Pemerintah Pusat agar Disperindag Kota Batam perlu menjalin sinergisitas dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan dalam memvalidasi  data masyarakat pra sejahtera dan masyarakat miskin agar tumpang tindih data dapat teratasi dengan baik.

Kemudian, katanya, terkait kelangkahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi setiap tahun walaupun hal ini kewenangan provinsi Kepri,  Disperindag kota Batam hendaknya sudah menyiapkan langkah strategi sebagai antisipasi dari kelangkahan BBM.

Ia menyebutkan kejadian kelangkaan BBM yang sudah sering terjadi sepertinya sudah cukup membuat Disperindag Kota Batam belajar dalam mengatasi permasalahan ini

Selanjutnya, Disperindag Kota Batam harus melakukan Tera ulang terkait dengan meteran air dan meteran listrik di perumahan -perumahan, hal ini dikarenakan sudah cukup lama tidak dilakukan Tera sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat disamping bisa menambah pendapatan Kota Batam.

Rekomondasi diatas belum sepenuhnya  dapat ditindak lanjuti dan pansus memutuskan untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Komisi terkait yakni Komisi II.

2. OPD Sekretariat DPRD Kota Batam.

Rekomendasi Pansus belum dilaksanakan khususnya untuk meningkatkan SDM serta penyampaian Standard Operasi Prosedur (SOP)   disetiap line organisasi di sekretariatan DPRD Kota Batam.

Ia mengatakan sebagai OPD yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk mensupport sistem DPRD maka sudah seharusnya berbagai program kegiatan yang dilakukan harus dipastikan mampu mendorong peningkatan kinerja DPRD seperti penyelenggaraan rapat-rapat, Risalah, Notulen disetiap alat kelengkapan.

“ Atas rekomondasi tersebut  Sekretariat DPRD akan bekerja sama dengan BKPSDM  untuk dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kualitas SDM di lingkungan Sekretariatan DPRD melalui pelatihan yang sesuai dan Tupoksi dan fungsi Sekretariat DPRD,” katanya  

Sedangkan untuk ASN akan melakukan BIMTEK ulang untuk meningkatkan kompetensi terutama pada bidang sertifikasi pengadaan barang dan jasa dan pengarsipan dan bidang lain yang terkait tupoksi  Sekretaritan DPRD Batam.

Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) akan diadakan peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan seperti kehumasan, keprotokolan risalah dan kearsipan, Hukum dan Legal Drafting dan lainnya yang sesuai Tupoksi sekretariatan DPRD juga perlu disusun dan disiapkan SOP pada setiap unit dan kegiatan di lingkungan Sekretaritan DPRD Batam dan perlu juga disusun SOP pada setiap kegiatan 

3. OPD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Pansus merekomendasikan agar OPD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat perlu membuat sistem yang terintregrasi dengan melibatkan tidak hanya instansi vertikal namun juga horizontal dalam mengatasi permasalahan sosial dan kemasyarakatan kota Batam, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat Pra sejahterah.

Ia menyebutkan atas Rekomondasi Pansus diatas maka tindaklanjut dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam akan membangun sistem aplikasi yang terintregrasi secara online disetiap kelurahan dan data tersebut setelah musrenbang di keluarahan akan dilakukan verifikasi oleh team pencacah disetiap Kelurahan dan hasilnya akan dikirim ke Pusdakim Kemensos 

“ Atas rekomondasi ini Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat telah melakukan kombinasi dengan BPKSDM guna melaksanakan Diklat peningkatan kapasitas dan fungsional,” katanya.

Kemudian Pansus meminta  kepada Inspektorat untuk dapat melakukan pembinaan dan penyelesaian berbagai masalah di OPD  Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam dan hasilnya dapat dilaporkan ke DPRD Kota Batam pada kesempatan pertama

Mustofa menyebutkan bahwa atas rekomoendasi diatas  Inspektorat telah melaksanakan berupa konsulting dan rapat koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam. Selanjutnya Inspektorat melakukan pendampingan dalam bentuk monitoring agar penyelenggaraan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat yang terdampak dari Covid -19 sesuai dengan ketentuan dengan aturan yang berlaku. (Man)



Posting Komentar