Pelaku Curat Yang Diamankan Satrekrim Polresta Barelang (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Empat orang pelaku tindak pidana curat dan curas yang merampok uang sebesar Rp 230 juta dari tangan seorang karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo pada Senin (23/8/2021) lalu, berhasil diringkus oleh Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH pada Sabtu (28/08/2021) kemarin.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdri Kurniawan,SIK,MH dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media pada Senin (30/8/2021) mengatakan pihaknya mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana curat yang berinisial ZS, A, W dan L. Pelaku melakukan curat di 2 TKP yakni di Jalan Raya Depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dan di Ruko Mutiara Residence.
Ia menyebutkan kasus ini terungkap atas laporan dari korban, karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo yang menyebutkan bahwa pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB korban akan menyetor uang ke bank sebesar Rp 230 juta,- ke Bank Mandiri Cabang Batam.
Kemudian pada saat di Jalan Raya tepatnya di depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, pelapor dipepet oleh 2 orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor dan 1 orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor dan kemudian 2 orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp. 230 juta,- milik PT. Majesty Petrolindo.
“ Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh saat tas milik pelapor ditarik oleh terlapor, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 230 juta,-,” katanya
Setelah menerima laporan dari korban, pada Senin (23/08/2021) Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, kemudian pada Kamis (26/08/2021)
Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku inisial ZS (38 tahun) dan pelaku berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 WIB berhasil mengamankan pelaku inisial A (44 tahun) kemudian dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 WIB, petugas berhasil mengamankan W (34 tahun) dan L (41 tahun).
Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH
(Hms/man)
Posting Komentar