-->

Ads (728x90)

DPMPTSP Kabupaten Lingga Sosialisasikan Aplikasi SiCANTIK dengan Aplikasi SIMDA Pendapatan



LINGGA, Peristiwanusantara.com – Untuk mempercepat perizinan sesuai arahan dari, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga terapkan aplikasi SiCANTIK dengan aplikasi SIMDA Pendapatan.

Untuk membahas penerapan integrasi antara aplikasi SiCANTIK dengan aplikasi SIMDA Pendapatan ini Plt. Kepala DPMPTSP Saroha Hutagalung menggelar rapat  koordinasi dengan beberapa OPD terkait di Kabupaten Lingga pada Kamis (05/08/2021) pagi.

Saroha Hutagalung mengatakan rapat ini untuk mengsinkronkan visi antara Bapenda, PTSP dan Diskominfo untuk membuat aplikasi bahwa ketika wajib pajak atau wajib retribusi datang untuk meminta persetujuan izin ke PTSP, itu nanti sudah terlihat langsung valid atau tidak valid.

“  Jadi kalau terkonfirmasi valid, pajak sudah terbayarkan bagi wajib pajak dan retribusi sudah terbayar, kami tinggal menyetujui saja,” kata Plt. Kepala Dinas DPMPTSP.

Lebih lanjut Saroha Hutagalung menjelaskan bahwa dengan aplikasi yang telah terintegrasi ini pihak Badan Pendapatan Daerah maupun DPMPTSP bisa mengecek apakah pemohon telah memenuhi kewajibannya atau belum, sehingga bisa mempercepat proses perizinan.

Ia mengharapkan aplikasi ini kedepannya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Lingga.

“ Jika sistem bisa berjalan dengan baik maka masyarakat bisa terbantu,” tambahnya lagi.
Saroha Hutagalung menyebutkan aplikasi tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan dari KPK dan arahan dari BPKP. 

“Nanti akan kami infokan kembali, masih akan ada zoom meeting dengan KPK dulu,” pungkasnya.

Kadis Kominfo Lingga melalui Kasi Infrastruktur dan Pengembangan Aplikasi  M.Vhedy Thabranie mengatakan bahwa Diskominfo siap mendukung secara teknis sesuai arahan dari Kepala Dinas Kominfo Lingga untuk mengintegrasikan antara aplikasi yang ada di Bapenda dan yang ada di DPMPTSP dimana untuk informasi KSWP dapat dilakukan sehingga dapat memperoleh Konfirmasi Status Wajib Pajak sewaktu melakukan permohonan perizinan.

 “ Dengan memperhatikan informasi Konfirmasi Status Wajib juga dapat dijadikan tindakan dalam optimalisasi peningkatan PAD Kabupaten Lingga,” katanya. (Red)


Posting Komentar