-->

Ads (728x90)

 

Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Dua Orang Pria Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H bersama Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H Saat Menunjukkan Barang Bukti Curanmor (Foto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri  mengamankan dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ARA dan DG, kepada polisi mereka sudah melakukan Curanmor sebanyak 9 kali di TKP yang berbeda-beda di wilayah Kota Batam. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor dari berbagai merk yang diduga keras merupakan hasil curian.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021) mengatakan selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam.

“ Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H

Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H menambahkan bahwa ada empat Laporan Polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021, dari keterangan korban hampir sama dimana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka

Ia menyebutkan Laporan Polisi yang masuk diantaranya : Laporan Polisi nomor : LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri,  tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, tanggal 24 Agustus 2021.

Sepeda Motor Hasil Curanmor Yang Diamankan Polda Kepri (Foto : Ist)

Lebih lanjut Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H mengatakan setelah diamankan kepada petugas kedua tersangka mengaku telah melakukan Curanmor sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Batam.

“ Namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka harus memperanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  9 tahun penjara. 

Sebagai informasi aksi yang mereka lakukan ini, dilakukan pada malam hari dengan melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban.

“ Setelah berhasil membawa lari sepeda motor korban kemudian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri.

Selain mengamankan kedua tersangka, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti curanmor sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG diamankan juga 1 buah kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci  dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver.

Dir Reskrimum Polda Kepri juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya.

(Hms/Pai)

Posting Komentar