KM I Putri II Putra Memuat Rokok Tanpa Dokumen Yang Diamankan Bea dan Cukai Batam (Fhoto : Posman) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat ratusan slop rokok dan ribuan kaleng minuman keras (Miras) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) M. Rizki Baidillah saat ditemui sejumlah awak media, Jumat (20/8/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 atas.
Atas informasi itu, katanya, pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaa muatan kapal dan dokumen kepabeanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kapal tersebut membawa rokok dan miras tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan atau cukai.
“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.
Ia menyebutkan selain mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra, petugas juga mengamankan muatannya yang tidak memiliki dokumen kepabeanan yakni sebanyak 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.
Rizki menyebutkan nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 juta,- dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 ribu,-
Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.(Man)
Posting Komentar