-->

Ads (728x90)

Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif. FOTO/DOK.SINDOnews

 

JAKARTA, Peristiwanusantara.com  - Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif,  Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Dilansir Sindonews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat (27/8/2021) mengatakan melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal.

“ Dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim tertanggal Selasa, 27 April 2021,” katanya.

Di dalam laporan polisi tersebut,katanya,  yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun Youtube Tridatu.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

Rusdi menghimbau masyarakat tetap tenang tidak gaduh dan mempercayakan pada Polri agar dapat menuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdasarkan UU yang ada.

(Sindonews.com)


Posting Komentar