JAKARTA, Peristiwanusantara.com – Mulai Rabu (11/8/2021) diberlakukan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran itu diterbitkan untuk mengatur pembatasan mobilitas selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang kembali diperpanjang untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan setiap pelaku perjalanan harus melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Untuk moda transportasi udara kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenan makan kecuali untuk kondisi tertentu.
Berikut ini syarat lengkap perjalanan dalam negeri terbaru selama masa pandemi Covid-19:
- Moda transportasi udara perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.
- Moda transportasi udara perjalanan antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapidtest antigen maksimal 1 x 24 jam.
- Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapidtest antigen maksimal 1 x 24 jam.
- Moda transportasi udara, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam dan rapidtest antigen 1 x 24 jam.
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi hanya diwajibkan menyertakan STRP.
- Ketentuan kartu vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, serta pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa mendapat vaksin. Jika kondisi seperti ini, kartu vaksin bisa diganti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Anak usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.
Perjalanan luar negeri pada masa perpanjangan PPKM level juga diatur. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru mensyaratkan bukti vaksinasi covid-19 lengkap baik untuk WNI maupun WNA yang tiba ke Indonesia dari luar negeri. WNI dan WNA tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.
WNA dilarang masuk wilayah RI kecuali yang memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, sesuai perjanjia bilateral atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga.
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu vaksin. Namun untuk WNI jika memang belum divaksin di luar negeri, bisa divaksin di lokasi karantina dengan hasil PCR negatif. WNA juga bisa divaksin di Indonesia saat tiba selama memengang izin tinggal diplomatik atau KITAS dan KITAP
Sedangkan persyaratan tes RT-PCR moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk level 3 dan 4. Kini, tes RT PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam Antigen diwajibkan di seluruh level.
Khusus untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong.
"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA," demikain dalam keterangan pemerintah. lewat rilis resmi, Rabu (11/8).
Namun, keewajiban menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 dikecualikan kepada untuk kelompok berikut:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement;
- WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional;
- Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun;
- Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (cnn.indonesia.com)
Posting Komentar