-->

Ads (728x90)

Walikota Tebingtinggi Terbitkan Intruksi Untuk Memperpanjang Penerapan PPKM Mikro     Hingga 20 Juli 2021


TEBING TINGGI, Peristiwanusantara.com
– Masa PPKM Mikro di Kota Tebingtinggi diperpanjang hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang, hal itu dilakukan Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM dengan menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi. 

Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

“ PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebing Tinggi,” kata Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si ditemui di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, Rabu (15/07/2021)

Ia mengharapkan melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Dedi Siagian menjelaskan bahwa dalam Instruksi Walikota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan Takbir Keliling, Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan Takbir Keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat,"imbuhnya.

"Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker,” tambahnya

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

"Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker."

"Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban." tutupnya. (Fit/Ta)
 

Posting Komentar