-->

Ads (728x90)

 

Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan di Kelurahan Molor Disahkan Menjadi Perda, Ini Alasannya

BATAM, Peristiwanusantara.com - DPRD Kota Batam terpaksa menunda Ranperda Pembangunan berbasis Pemberdayaan di Kelurahan untuk disahkan menjadi Perda lantaran hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri belum terbit.

Oleh sebab itu, Ketua Pansus Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Werton Panggabean meminta masa kerja Pansus diperpanjang selama 30 hari kerja menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri terbit.

" Masa kerja Pansus telah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 lalu dan hingga saat ini hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri belum terbit. Untuk itu kami meminta masa kerja pansus diperpanjang selama 30 hari kedepan dan akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah," kata Werton Panggabean pada rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan berbasis Pemberdayaan di Kelurahan sekaligus Pengambilan Keputusan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD kota Batam, Ahmad Surya dan dihadiri 35 orang anggota Dewan yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Selasa (27/7/2021).

Sedangkan Walikota Batam H Muhammad Rudi mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.

Sebelumnya Werton Panggabean, SH MH mengatakan Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan Ranperda inisiatif DPRD kota Batam, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan di kota Batam.

Ia menyebutkan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu elemen yang penting guna mensukseskan pembangunan disebuah daerah.

" Hal ini menempatkan warga masyarakat sebagai sentral dalam proses pembangunan yang tidak hanya memandang masyarakat sebagai obyek yang dibangun tetapi sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri," katanya.

Dikatakannya ada  tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting yaitu :

Pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat ukur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, dan kebutuhan masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.

Kedua,  bahwa masyarakat akan lebih mempercayai  proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui perihal proyek tersebut.

Ketiga, adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri.

 

Werton juga menyebutkan bahwa dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka.

Melalui partisipasi yang diberikan, berarti benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sendiri, tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu-hidupnya.

" Inilah model pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, dan inilah yang ingin diraih dari Ranperda Pembangunan Berbasis Masyarakat di Kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Werton mengatakan  posisi dan peran serta masyarakat sangat penting dalam pembangunan di sebuah daerah, maka menjadi urgent kiranya Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Ada satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pembahasan sebuah Ranperda, yakni tahapan fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Pembina Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

Hal itu, katanya, sesuai dengan Undang-Undang nomor  12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,  sebagaimana telah melalui Undang-Undang nomor  15 tahun 2019, dan Permendagri nomor  80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah melalui Permendagri no 120 tahun 2018.

(Man)

Posting Komentar