BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta berinisial RM (22 tahun) diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim lantaran membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya, Kamis (29/7/2021)
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial K selaku pemilik barang haram itu dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan ke dalam anus.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan penumpang berinisial RM (22) itu berjenis kelamin laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link atas nama RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP atas nama RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
"Peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,"ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kemudian masih kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah dilakukan pengembangan, katanya, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
"Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,"jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun
(Hms/Man)
Posting Komentar