BATAM, Peristiwanusantara.com – Walau sudah melebihi target, Tim Pansus DPRD Kota Batam meminta Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir lantaran masih banyak potensi lahan parkir yang belum digali.
Hal itu disampaikan anggota Tim Pansus LKPJ DPRD Batam, Ir.Rubina Situmorang saat ditemui sejumlah awak media di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Selasa (13/7/2021).
Ia menyebutkan Pansus LKPJ DPRD Batam telah memberikan catatan agar dilaksanakan Dishub Kota Batam
“ Sesuai aturan yang berlaku setelah memberikan rekomendasi Tim Pansus LKPJ DPRD Batam telah meninjau kantor Dishub Kota Batam pada Rabu (7/7/2021) lalu,” katanya.
Ia menyebutkan dalam pertemuan itu pihak Dishub sudah mendata ada 100 lahan parkir yang belum dikelola mungkin akibat pandemi Covid-19 lokasi parkir itu masih sepi
Selain itu, katanya, untuk memberantas “raja-raja kecil” pihak Dishib Kota Batam sudah membuat aplikasi QAS seperti aplikasi Gopek.
Untuk menerapkan aplikasi itu pihak Dishub Batam akan bekerjasama dengan pihak bank dan uji cobanya dilakukan terhadap 50 juru parkir atau 50 titik lokasi parkir.
“ Jadi sipengendara akan membayar uang parkir kendaraannya melalui bank tempat dia menabung,” katanya.
Ia mengharapkan dengan diterapkannya aplikasi itu diharapkan kebocoran retribusi parkir dapat diperkecil. Sehingga uang parkir itu ke PAD dapat meningkat dan tidak dibayarkan oleh si jukir kepada korlap atau si “raja kecil.
Rubina menyebutkan sebelum aplikasi itu diterapkan maka terlebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak bank.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya kerap menemui bahwa petugas jukir tidak terdaftar yang terdaftar adalah korlapnya.
“ Kedepannya jukir yang harus terdaftar bukan korlapnya,” katanya. (An)
Posting Komentar