-->

Ads (728x90)

Keputusan Soal PTT dan THL Bagi Kontrak Kerjanya Tidak Disambung Sudah Final


LINGGA, Peristiwanusantara.com - Bupati Lingga Muhamad Nizar mengatakan terkait keputusan soal PTT dan THL sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui SK Bupati yang tidak disambung kontrak kerjanya tahun ini sudah final.

" Jadi saya tegaskan disini keputusan soal itu (PTT-THL) sudah final," kata Muhamad Nizar kepada wartawan di Gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis (01/07/2021)
M Nizar mengatakan jika ada pihak- pihak yang merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Bupati Lingga mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Republik ini.

" Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh," jelasnya.

Ditambahkan lagi, persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui SK Bupati,

" Jadi kalau SKnya tidak di perpanjangan berarti masa kerjanya sudah habis dan berakhir, bukan saya memberhentikan atau di PHK, jadi ini jelas ya permasalahannya," ungkap Nizar.

(Ri)
 

Posting Komentar