-->

Ads (728x90)

Ini Pandangan Umum Fraksi Nasdem, Golkar dan Gerindra Terhadap Ranperda Perubahan Perda Tentang Ketertiban Umum

BATAM, Peristiwanusantara.com - Selain Fraksi PDI Perjuangan, fraksi  partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Batam juga menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Hal itu disampaikan oleh ketua  fraksi partai Nasdem. Taufik Muntasir pada rapat  paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (16/7/2021) sore.

Dalam rapat pairpurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung maupun mengikutinya secara virtual, Taufik Muntasir menyebutkan alasan fraksi partai Nasdem DPRD Kota Batam menyetujui  atas usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, adalah untuk memperhatikan hak-hak dan melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19 sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru

 “ Semua harus bersama dengan semangat yang sama untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan meningkatkan perekonomian Batam yang sedang pucat pasih akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Fraksi Nasdem menganggap perubahan Perda tersebut dapat dimamfaatkan dengan maksimal untuk membeckup pelaksanaan PPKM. 

Ia menyebutkan dengan mencermati draf dari perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tidak ada hal yang krusial sehingga membuat pembahasan yang lebih panjang apalagi bertele-tele.

“ Secara utuh nanti pandangan dari fraksi kami akan disampaikan kepada pimpinan,” katanya 

Dalam menyampaikan pandangan fraksi Nasdem itu, Taufik Muntasir menyampaikan hanya duduk di tempat duduknya saja. 

Juru bicara fraksi partai Golkar, Nina Mellanie menyebutkan fraksi partai Golkar juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam dalam rapat paripurna sebelumnya.

“ Perlu adanya payung hukum ditengah masyarakat untuk menekan penularan Covid-19 itu,” katanya. 

Berdasarkan draf-draf Ranperda perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007  yang diusulkan pemko Batam, fraksi Golkar berpendapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam pembahasan perubahan Perda tersebut : 

  1. Terkait dengan pemberian sanksi dan pidana dalam pembahasan perlu dilakukan secara konfrehensif lagi pada saat pembahasan perubahan Perda itu. Hal itu perlu dilakukan karena masalah sanksi dan pidana yang termaktum dalam Perda ketertiban umum dikemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum di tengah masyarakat.
  2. Dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Permendagri nomor 80 tahun 2015 dan Tatib DPRD Kota Batam nomor 1 tahun 2020 dalam proses pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum di Kota Batam
  3. Pada saat pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum sebaiknya diberi tenggang waktu yang disepakati bersama mengingat Ranperda Perda ini memiliki argensi yang tinggi dalam penerapan Pemerintah untuk menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di kota Batam.

Sementara itu pandangan umum fraksi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) disampaikan juru bicaranya Harmidi Umar Husen. Ia menyebutkan fraksinya juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan pandangan umum dari fraksinya atas usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum adalahs ebagai berikut : 

Pandangan pertama, katanya, pemko Batam harus memperhatikan atas sanksi-sanksi Perda tentang Ketertiban Umum tersebut. Lantaran masyarakat saat ini sedang mengeluh akibat pandemi Covid-19.

Yang kedua, lanjutnya, petugas lapangan harus humanis, mengedepankan kemanusian sebab jika kita baca dibeberapa media banyak petugas yang arogan sehingga menimbulkan keributan.

Kemudian yang ketiga, katanya, pemko Batam harus menyiapkan test PCR, rapid test secara gratis atas pemberlakuan PPKM Darurat. Mengingat banyak anak-anak kita yang sekolah di luar Batam akibat tidak melakukan Rapid test sehinga memberatkan orang tua siswa.

Selanjut yang keempat, katanya,  Pemko Batam harus memberikan solusi serta  meringankan beban masyarakat atas Perda tentang Ketertiban Umum ini sehingga ada hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat.

“ Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan pemko Batam, kiranya Walikota Batam dapat memperhatikan pandangan umum dari fraksi Gerindra,” tutupnya. (An/Man)


Posting Komentar