-->

Ads (728x90)

Fraksi PKS Menyetujui Ranperda Perubahan Perda Tentang Ketertiban Umum Dibentuk Lewat Pansus

BATAM, Peristiwanusantara.com Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibentuk melalui Panitia Khusus (Pansus).

Ha itu disampaikan Rohaizat ST,MM selaku juru bicara fraksi PKS pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dengan agenda  pandangan umum fraksi atas usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 Rapat paripurna itu digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (16/7/2021) sore dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung maupun mengikutinya secara virtual.

Dalam penjelasannya Rohaizat menyebutkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum adalah sebuah Ranperda yang materi dan substansinya tidak memungkinkan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Lantaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Povinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa sebuah Ranperda dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“ Untuk itu, fraksi PKS memandang pilihan untuk membentuk Pansus adalah pilihan yang tepat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Yang kedua, katanya, materi dan substansi Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum setelah dicermati secara menyeluruh terdapat 7 bab dan 14 pasal yang diajukan untuk dilakukan perubahan artinya telah melebihi 50 % dari materi dan substansi Perda nomor 16 tahun 2007 tersebut.

Karena materi dan subtansi yang diajukan sudah lebih dari 50 % maka semestinya bukan perubahan tetapi pembentukan Perda baru dengan mencabut Perda yang lama. 

“ Hal ini sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tepatnya pada lampiran kedua Nomor 221 dan nomor 222.,” tegasnya.

Yang ketiga berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 1 nomor 21 menerangkan bahwa setiap produk hukum daerah harus melalui beberapa tahapan yang salah satunya  adalah konsultasi Pansus ke biro hukum ke Mendagri guna memastikan apakah materi dan substansi Ranperda sudah sesuai dan bertentangan Peraturan Perundang-Undangan.

Disamping itu juga, katanya, diperlukan tahapan fasilitasi dari Gubernur Kepri sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan produk hukum daerah dan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 memerlukan waktu paling lambat 14 hari.

Fraksi PKS memastikan bahwa proses pembahasan sebuah Ranperda telah sesuai dan berpedoman pada mekanisme dan Peraturan Perundang-Undangan.

“ Paling sedap makan kepiting apalagi dimasak saos, karena Ranperda ini sangatlah penting kami setuju dibentuk selanjutnya lewat Pansus,” katanya.

Dipenghujung penjelasannya, Rohaizat menyebutkan fraksi PKS mengharapkan agar Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (An)



Posting Komentar