BATAM, Peristiwanusantara.com – Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung Pemko Batam terhadap usulan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan usulan Perubahan Perda tersebut perlu dibahas untuk ditindaklanjuti ketahap dan mekanisme selanjutnya.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Budi Mardiyanto pada rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas usulan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (16/7/2021) sore.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung maupun mengikutinya secara virtual.
Lebih lanjut Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa semangat dari usulan perubahan Perda tersebut salah satu point pentingnya adalah dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang trennya terus naik dan sangat mengkwatirkan dunia khususnya di Kota Batam.
Sehingga dalam penegakan Prokes dibutuhkan regulasi yang mengikat tidak hanya himbauan semata tetapi juga harus memiliki konsekwensi hukum yang mampu membuat masyarakat taat dan patuh terhadap Protokoler Kesehatan saat beraktifitas.
Menurut fraksi PDI Perjuangan, katanya, bahwa substansi utama dari pada perubahan Perda tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokoler Kesehatan dan tertib dalam kehidupan bermasyakat sehingga dalam sosialisasinya nanti Pemko Batam harus mampu memberikan edukasi kemasyarakat terkait dengan dampak negative jika tidak disiplin menerapkan Protokoler Kesehatan sehingga semangat perubahan Perda itu tidak semata-mata hanya ditekankan kepada sanksi disiplin dan ketentuan denda semata tetapi harus berbanding lurus dengan sosialisasi, edukasi-edukasi yang humanis dan persuasif
Kedua, katanya, fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemko Batam tidak hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap Perda ini tetapi Pemko Batam harus memikir konsekwensi dan pemberlakuaan Perda tersebut yaitu bagaimana solusi terhadap masyarakat yang berdampak PPKM Darurat melalui bantuan-bantuan sosial dimasyarakat.
Yang ketiga, lanjutnya, mengingat bahwa status kota Batam masuk dalam kategori PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat sehingga membutuhkan payung hukum yang tegas oleh karena itu usulan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini mampu menjadi salah satu solusi untuk menekan penyebaran Covid-19 di kota Batam apalagi dilakukan dengan cara-cara yang tepat.
Keempat, lanjutnya, mengingat dinamika perkembangan umur di daerah Perda nomor 16 tahun 2007 yang sudah 14 tahun maka sudah seharusnya dilakukan pengaturan dan perubahan penyesuaian dengan kondisi yang dibutuhkan pada saat ini.
Yang kelima, katanya, fraksi PDI Perjuangan sangat berharap dalam pelaksanaan ketertiban umum dimasyarakat nantinya, harus dilakukan dengan penanganan dan pendekatan yang humanis sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. (An)
Posting Komentar