-->

Ads (728x90)

 

Fraksi PAN, Hanura, PKB dan Demokrat PSI  Juga Setuju Perda Tentang Ketertiban Umum Direvisi

BATAM, Peristiwanusantara.com –   Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan dilakukan pembahasan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan juru  bicara fraksi PAN Leo Anggara Saputra pada rapat paripurna  yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dengan agenda  pandangan umum fraksi atas usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung maupun mengikutinya secara virtual pada Jumat (16/7/2021) sore di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam

Leo Anggara Sahputra mengatakan fraksi PAN mendukung Pemko Batam dalam mengoptimalkan penerapan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun Forkopimda Kota Batam diharapkan lebih arif dan bijaksana melihat situasi mental masyarakat ditengah keterpurukan akibat pandemic Covid-19.

Demikian juga dengan Pandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendukung sepenuhnya dan menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemko Batam untuk dibahas ketingkat selanjutnya sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

“ Fraksi Hanura memberi apresiasi kepada Pemko Batam lantaran cepat tanggap dan memiliki peduli terhadap kondisi masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19,” katanya.

Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan kenyaman dan keamanan masyarakat dalam menjalankan aktifitas kehidupan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan Pemko Batam mempunyai produk payung hukum yang pasti terkait penegakan disiplin Ketertiban Umum.

Fraksi Hanura meminta Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak hanya mengatasi keadaan pandemic Covid-19 saja namun juga berbagai keadaan luar biasa darurat komplik dan bencana alam yang memerlukan produk hukum yang legal di kota Batam 

“ Fraksi Hanura meminta muatan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak hanya persoalan-persoalan kekinian tetapi juga memuat kaidah-kaidah persoalan-persoalan masa depan yang mungkin saja terjadi dan Ranperda ini mampu menjawab setiap tantangan dan dinamika kehidupan masyarakat kota Batam,” katanya.
    
Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendukung Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam. 

Dominggus Roslinus Rega Woge selaku juru bicara fraksi PKB mengatakan upaya menghambat dan mencegah terjadinya penyebaran penyakit Covid -19 merupakan tanggungjawab kita bersama.

Ia menyebutkan fraksi PKB menyampaikan beberapa catatan diantaranya :

  • Dikarenakan perubahan Ranperda terhadap banyak Revisi maka pembahasan mengikuti Mekanisme sebagaimana Permendagri No 80 Tahun 2015.
  • Perubahan Ranperda No 16 Tahun 2007 dilakukan kenfrensip karena adanya sanksi ,pidanya maka pembahasannya dilakukan pasal demi pasal.

Fraksi Demokrat PSI juga menyetujui atas perubahan Perda No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. 

Melalui juru bicaranya, Tan Tie fraksi Demokrat PSI menyampaikan beberapa catatan terkait Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum tersebut diantaranya :

  1. Menambahkan pasal tentang  Protokol Kesehatan yang akan diterapkan di Kota Batam.
  2. Berkaitan dengan point satu diatas nantinya dalam pembahasan juga dimasukkan pasal yang mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah maupun hak dan kewajiaban masyarakat dalam ketertiban umum
  3. Apabila Ranperda Perubahan Perda ini disahkan maka konsekuensi yang muncul adalah mengatur larangan dan sanksi untuk itu Fraksi Demokrat PSI juga mengingatkan agar nantinya juga dibahas terkait dengan riwat dan bimbingan ke masyarakat, jangan terkesan Perda ini hanya menekan/menakuti masyarakat tapi ada riwat dan fanisme di dalamnya
  4. Selain itu juga harus ada sinkronisasi antara Perda ke pejabat umum dengan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Kesehatan Derah, karena dalam Perda No 4 Tahun 2017 sudah diatur juga tentang penyakit menular dan tidak menular serta diatur juga tentang kejadian luar biasa terkait wabah atau virus.

“ Kita harus optimis bahwa pandemic Covid-19 akan berakhir, perubahan Perda ini dilakukan bukan semata-mata Peraturan saja tetapi ini menyangkut nyawa masyarakat kota Batam,” tutupnya (An)

Posting Komentar