-->

Ads (728x90)

 

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Tga Orang Tersangka Tindak Pidana Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

BATAM, Peristiwanusantara.com – Dua orang pria berinisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 12,97 gram. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang berlokasi di perumahan Jalan LR. Banjar Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sekira seberat 7,15 gram.

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Tga Orang Tersangka Tindak Pidana Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

"Setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram  di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Kota Tanjungpinang," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Ia menyebutkan dari tangan 2 orang tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar Plastik Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D.

"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, " katanya.

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Tga Orang Tersangka Tindak Pidana Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB  Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyebutkan kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya di Jalan Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D. Ditemukan 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram.

"Dari 1 orang tersangka Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup," tutupnya

(Hms/An)

Posting Komentar