-->

Ads (728x90)

Dengan Menerapkan Prokes, Masjid Agung Batam Centre Sembelih 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing



BATAM, Peristiwanusantara.com – Pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Fitri 1442 H ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Darurat pelaksanaan kurban di Kota Batam harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai  surat edaran Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyesuaian penyelenggaraan salat Idul Adha dan hewan kurban.

Seperti pelaksanaan kurban di Masjid Agung Batam Centre, Batam yang dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat.

Ketua Panitia qurban Masjid Agung Batam Centre, Masni saat ditemui di lokasi pemotongan Selasa (20/7/2021) mengatakan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia yang telah divaksin Covid-19 maksimal dosis pertama dibuktikan dengan hasil tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

“ Selama proses penyembelihan hewan kurban warga dilarang masuk, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Untuk tahun ini, katanya, jumlah hewan yang dikurbankan hanya 6 ekor sapi dan 5 ekor kambing. Hewan qurban itu berasal dari Walikota Batam 1 ekor, group Panbil 1 ekor,   BP2RD kota Batam 1 ekor, warga 1 ekor, Mala Dewa 1 ekor dan satu ekor lagi dari seorang warga. 

“ Sedangkan jumlah hewan kambing yang dikurbankan ada 5 ekor yang berasal dari personal 3 ekor, dari Telkom 1 ekor dan satu ekor lagi dari seorang warga,” katanya.

Ia menyebutkan setelah seluruh hewan kurban itu disembelih jumlahnya ada sekitar 800 bungkus dan daging kurban itu akan dibagikan-bagikan kepada warga yang berada di sekitar Masjid Agung.

Daging kurban ini, katanya, akan diantar panitia langsung ke rumah warga atau melalui RT/RW setempat yang akan mengantar daging kurban tersebut ke rumah warga. (An)


Posting Komentar