BATAM, Peristiwanusantara.com – Camat Galang, Ute Rambe mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang penutupan tempat Fasilitas Umum, Taman Umum, Tempat Wisata Umum atau Area Publiclainnya.
“ Masyarakat Kota Batam dihimbau untuk tidak berlibur atau berwisata ke kawasan pantai yang ada di Barelang. Pasalnya akan dilakukan penutupan sementara waktu. Dimulai tanggal 10 Juli sampai 1 Agustus 2021,” kata Ute, Jumat (9/7/2021).
Camat Galang, Ute Rambe mengajak masyarakat untuk bersama-sama komitmen mendukung kebijakan tersebut. Tujuannya tentu guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam tidak semakin meluas.
Ute juga berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan penutupan sementara waktu kawasan pariwisata Barelang. Pihaknya mengaku juga telah memberikan imbauan kepada pengelola untuk dapat mematuhi imbauan pemerintah tersebut.
“Kita minta semua pihak dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan akan melakukan penyekatan di Jembatan 4 Barelang (Tanjung Kertang). Sehingga bagi masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan diminta putar balik.
(Mc/An)
Posting Komentar