-->

Ads (728x90)


NATUNA, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna akan melakukan eksekusi terhadap 23 (dua puluh tiga) orang Terpidana Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam perkara Tindak Pidana Perikanan (illegal fishing) yang telah berkekuatan hukum,  Senin (14/06/2021).

Diantara 23 (dua puluh tiga) orang Terpidana Nakhoda KIA asal Vietnam itu 22 (dua puluh dua) orang terpidana dieksekusi Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjungpinang dan 1 (satu) orang terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Umum Kelas II A Tanjungpinang.
Selain itu Kejari Natuna juga mengeksekusi 7 (tujuh) orang Terpidana Tindak Pidana Umum Biasa yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II Tanjungpinang.

Sebelum melaksanakan eksekusi tersebut, semua personil yang akan diberangkatkan telah dilaksanakan pemeriksaan Rapid Test anti gen yang dibantu oleh pihak RSUD Kabupaten Natuna, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Natuna.

Terhadap Terpidana Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) perkara Tindak Pidana Perikanan (illegal fishing) Kejaksaan Negeri Natuna telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah).

Eksekusi terhadap 30 (tiga puluh) orang tepidana tersebut menggunakan transportasi laut KM Bukit Raya yang menempuh perjalanan selama 2 (dua) hari yang keberangkatannya dijadwalkan pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Juni 2021 pukul 01.00.WIB di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna, dan diperkirakan tiba di Pelabuhan Batam Center pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 07.00.WIB. Kemudian akan melanjutkan perjalanan menuju Tanjungpinang dengan menggunakan Kapal Penyeberangan Fery.

Pelaksanaan eksekusi Kejaksaan Negeri Natuna dibantu pengawalan dari pihak Polres Natuna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (IK/Nard).


Posting Komentar