-->

Ads (728x90)

 

Setiap Orang Yang Hendak Masuk Ke Lingga Harus Memiliki Surat Rapid Test atau AntigenSetiap Orang Yang Hendak Masuk Ke Lingga Harus Memiliki Surat Rapid Test atau Antigen


LINGGA, Peristiwanusantara.com – Bupati Lingga Muhammad Nizar S.Sos menggelar rapat internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas penanggulangan penularan wabah Covid-19 pada Senin (17/05/2021) di Gedung Daerah Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Rapat itu digelar mengingat kasus Covid-19 di kabupaten Lingga bertambah terus bahkan saat ini sudah ada 142 kasus.

Usai rapat tersebut, Bupati Lingga yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Lingga, Selamat kepada sejumlah awak media mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, meski ditengah mewabah Covid-19 saat ini, namun untuk permasalahan keberangkatan ke luar dari wilayah kabupaten Lingga tidak diwajibkan menggunakan surat rapid test ataupun surat keterangan antigen.

Selamat menyebutkan bagi setiap yang mau masuk ke wilayah kabupaten Lingga tanpa ada pengecualian mereka wajib dilengkapi dengan surat keterangan rapid test ataupun antigen, khususnya penumpang dari Tanjungpinang.

“ Kita juga menyampaikan kepada setiap operator yang melayani keberangkatan penumpang baik itu dari Tanjungpinang, Batam, Karimun, supaya seluruh penumpangnya wajib menunjukkan surat  antigen. Saat hendak membeli tiket harus memiliki surat rapid test atau antigen baru penumpang itu dilayani untuk membeli tiketnya,” katanya.

Ia menyebutkan intinya untuk keberangkatan dari Lingga masih ada keringanan tanpa menggunakan surat rapid test sedangkan untuk masuk ke Lingga ini wajib menggunakan surat rapid test/antigen.

“ Bagi setiap operator yang melalaikan ketentuan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak hukum yang tergabung di dalam satuan tim gugus penanganan Covid-19 kabupaten Lingga," katanya.

Selanjutnya disinggung terkait diperlukan pembatasan tempat duduk penumpang saat keberangkatan, Selamat menegaskan dikarenakan setiap penumpang dilengkapi dengan surat keterangan antigen, maka pembatasan tempat duduk tidak diperlukan lagi, beda dengan sebelumnya karena tidak ada dilengkapi surat antigen sehingga kita lakukan upaya dengan pembatasan tempat duduk.

Dari hasil pantauan wartawan, dalam rapat internal tersebut banyak pembahasan yang dipaparkan, termasuk pernyataan tegas Bupati Lingga segera merealisasikan ruang isolasi khusus bagi pasien Covid-19 yakni 11 kamar di RSUD Dabo dan 8 kamar di RSUD Encik Mariam Daik Lingga. (RN/Fitriani).

Posting Komentar