BATAM, Peristiwanusantara.com - PT SMOE Indonesia tidak hanya memutus kontraknya secara sepihak tetapi juga tidak pernah memberikan surat perjanjian kontrak kerja kepada karyawannya.
“ Izin pimpinan saya bekerja di perusahaan PT SMOE Indonesia sejak tahun 2020 lalu dan sudah tiga kali diperpanjang kontrak saya namun akhir bulan April 2021 lalu kontrak saya diputus dengan alasan pekerjaan sudah selesai padahal kontrak kerja saya masih ada satu bulan lagi ,” kata salah seorang karyawan PT SMOE Indonesia berinisial Jo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (10/5/2021).
Ia menyebutkan berkas kontraknya yang ketiga tidak diberikan oleh perusahaan, padahal dirinya sudah meminta berkas itu namun tetap tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Menyikapi akan hal itu anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa yang memimpin RDPU itu mengatakan bahwa selama ini memang banyak karyawan tidak mau peduli atas kontrak kerja.
Yang penting, katanya, bagi si karyawan itu bisa bekerja walaupun pihak perusahaan tidak memberikan kontrak kerja.
“Mengapa pihak perusahaan tidak mau memberikan kontrak kerja kepada pekerja supaya si pekerja tidak memiliki dokumen, lalu konsekwensinya bagaimana itu namanya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” katanya.
Mustofa menyebutkan bahwa walau PT SMOE Indonesia itu PMA.
“ Namun kalau untuk mensengsarakan masyarakat untuk apa,” kata Mustofa.
Ia menyebutkan dalam hubungan industrial ada kewajiban dan hak antara pekerja dan perusahaan yang memberi kerja. Jika hak dan kewajiban itu tidak dipenuhi maka konsekwensinya ada aturannya.
Mustofa menyebutkan akan mempertanyakan pada RDPU berikutnya yang diminta oleh pihak management PT SMOE Indonesia pada tanggal 18 Mei 2021 mendatang.
“ Ngak apa-apa kami akan mempertanyakannya pada tanggal 18 Mei mendatang. Kami akan mendampingi karyawan untuk menelesaikan masalah ini selama pihak karyawan berada di koridor dan aturan yang mengatur ,” katanya.
Mustofa menyebutkan memperkerjakan orang tanpa kontrak kerja itu , sama saja mengekploitasi.
RDPU itu digelar atas laporan pihak karyawan PT SMOE Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya diputus dengan alasan pekerjaan sudah selesai padahal masa kontrak kerja mereka masih sisa satu bulan bahkan ada yang sampai tiga bulan lagi.
Dalam memimpin RDPU itu Mustofa didampingi oleh Ides Madri dan M Yusuf serta dihadiri oleh Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam Hendra Gunadi, Amuri dan Annisa Frinanda dari pihak Disnaker Kota Batam dan lebih dari 20 orang karyawan PT SMOE Indonesia. (An)
Posting Komentar