-->

Ads (728x90)

Gubernur Kepri Terbitkan Pembatasan Kegiatan saat Ramadan dan Idul Fitri.


TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com - Gubernur  Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE. MM yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. tersebut tertuang dalam SE Nomor : 457/SET19/V/2021 tanggal 2 April 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se- Kepulauan Riau.

Dalam surat edaran (SE) tercatat agar instansi tersebut berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah 2021.

Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 450. 13/647/BKR SET/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M dalam kondisi Darurat Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.


Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat:
1. Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla.
b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS ) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer.
c. Penggunaan masker secara benar.

d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman,
berpelukan dan lain-lain.
e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing  minimal 1 (satu) meter antar perorangan.
f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%.

g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing; serta.

h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di
masjid/mushalla.

2. Menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

3. Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan  pukul 22.00 WIB.

4. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

5. Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka.

6. Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-Polri.

(Ril).
 

Posting Komentar