-->

Ads (728x90)

 

Gubernur Kepri Mengeluarkan Surat Edaran Tentang PPDN Harus Memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 469/SET-STC19/V/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Surat Edaran itu menjelaskan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“ Setiap penumpang yang berangkat menggunakan alat transportasi laut antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam,” kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (18/5/2021).

Ia menyebutkan hasil negatif Rapid Test Antigen itu,  sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.

Setiap perjalanan, katanya,  baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri wajib menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.

Gubernur Kepri menjelaskan Surat Edaran tersebut  mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. 

(IK/An)


Posting Komentar