-->

Ads (728x90)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Kejaksaan Agung menyebut nilai harga barang bukti berupa 36 lukisan yang disita dari tersangka korupsi PT ASABRI (Persero) Jimmy Sutopo mencapai Rp109 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan bahwa lukisan berlapis emas itu merupakan milik seniman Kim Il Tae.

"Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp109.066.455.304," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Dia menuturkan 36 lukisan tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan di Raffles Apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, hasil taksiran nilai barang bukti tersebut didasarkan pada surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum bernomor 39/KA/BB-JS/VI/2021.

"Lukisan tersangka TS merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero)," ucapnya lagi.

Dalam keterangan terakhir, disebutkan bahwa nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul hingga Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Dalam perkara ini, kasus korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun. (cnn.indonesia.com)


Posting Komentar