-->

Ads (728x90)

Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Usaha Publik Hingga Pukul 22 WIB


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup gelanggang permainan dan membatasi operasional usaha publik sampai pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat melakukan dialog bersama masyarakat, di Aula kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/4/2021).

Langkah tersebut, diambil bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan yang diikuti dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang.

“Surat edaran sedang kita persiapkan. Kemarin, kami sudah rapatkan dan duduk bersama dengan FKPD, LAM, DMI, FKM, PHRI, IKM, tokoh masyarakat, IKM, dan pengelola bazar untuk membahas langkah itu,” katanya.

Untuk kegiatan aktivitas usaha seperti tempat hiburan malam, mall, kedai kopi, caffe, kita tutup, dan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu tidak ada aktivitas lagi. Sedangkan gelanggang permainan, kita tutup penuh selama bulan suci Ramadhan.

”Saya terima masukan terima penutupan dilakukan pada jam 22.00 WIB. Karena menimbang perputaran ekonomi dan keselamatan masyarakat. Keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama,” pungkas Rahma.

Menurutnya, hal itu, bukan hanya diberlakukan di Tanjungpinang, tapi hampir semua daerah melakukan hal yang sama,” kata Rahma.

Terkait pelaksanaan bazar ramadhan, lanjut Rahma, diminta agar pengelola bazar menempatkan tim satgas untuk bertanggungjawab serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Selain itu, semua tempat wajib memasang spanduk imbauan prokes.

“Karena, tentu harus ada edukasi-edukasi yang mengingatkan seseorang untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya. (Red)


Posting Komentar