BATAM, Peristiwanusantara.com – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas akan diterapkan
pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang.
“ Jika PP Nomor 41 itu diterapkan maka
BP Batam harus sudah siap, khususnya mempersiapkan pelabuhan logistik Batu Ampar,” kata
Kepala BP Batam, H M Rudi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak
media di Gedung Marketing Center, Kamis (1/4/2021).
Didampingi Kepala Biro Humas Promosi
dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Rudi menjelaskan bahwa pada
lampiran PP Nomor 41 itu dapat dilihat Daftar Perizinan Berusaha yang
nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan
Pelabuhan Bebas Batam.
Pada
lampiran peraturan tersebut dapat dilihat Daftar Perizinan Berusaha yang
nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan
Pelabuhan Bebas Batam, baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang
Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor
Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor
Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan,
Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan
Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor
adalah 67 jenis perizinan.
“ Pelayanan
perizinan dilakukan berbasis elektronik (online single submission) dan yang
mengeluarkan perizinan tidak perlu Deputy BP Batam, cukup hanya Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau
pejabat Eselon tingkat dua saja,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan dengan diterapkannya PP tersebut tujuannya
kemudahan berinvestasi sehingga investasi di Batam bias meningkat.
“ Jadi diterapkannya PP tersebut maka Batam sama
seperti tahun 80 an dulu, barang apa saja bisa masuk bukan di pelabuhan saja
tetapi boleh keluar masuk keseluruh kota Batam dan bisa ditumpuk di TPS pelabuhan
Batu Ampar yang penting disetujui oleh Bea dan Cukai,” katanya.
Barang yang masuk itu sesuai PP tersebut, lanjut
Rudi, yakni barang konsumsi (untuk
kebutuhan kita sendiri) dan barang non konsumsi (untuk kebutuhan industri dan logistik)
Barang industry merupakan barang kebutuhan industry untuk
kota Batam sedangkan barang logistic merupakan barang untuk kebutuhan luar
Batam.
Untuk menampung barang industry dan barang logistic itu
maka BP Batam harus membenahi pelabuhan
Batu Ampar untuk menampung barang non konsumsi.
“ “ Jadi seluruh jalan dibuka dan infastruktur di
pelabuhan Batu Ampar akan kita bangun,” katanya.
Di depan pelabuhan Batu Ampar itu akan dibangun
kantor Bea dan Cukai untuk mengontrol barang yang masuk dengan memakai system.
“ Jadi BLE itu, salah satu nantinya akan terkoneksi dengan
system yang akan dibangun dengan OSS sehingga izin barang keluar masuk di
pelabuhan itu dapat kita dilihat dari PTSP itu sendiri. Jadi koneksi bukan saja
ke Bea dan Cukai atau Syahbandar tetapi untuk semua,” katanya.
Untuk membangun pelabuhan Batu Ampar itu biayanya
cukup mbesar dan BP Batam sudah mempersiapkannya.
Pembangunan pelabuhan Batu Ampar itu, katanya, akan
bekerja sama dengan beberapa pihak yang sedang dicar da nada kerja sama dengan
para pemilik-pemilik crane sendiri
“ Kerja sama dengan pemilik crane angkanya belum
dimasukkan yang jelas bulan Juni paling lambat bulan Juli 2021 tidak akan
ditemui lagi truck crane tetapi sudah ada container crane yang memiliki rel dan
sudah distel akan mengangkut container secara otomatis,” katanya.
Dengan diberlakukannya PP nomor 41 bulan Juni 2021
mendatang maka tidak boleh sembarangan lagi masuk ke pelabuhan Batu Ampar seluruh
pelabuhan dipagar.
“ Jadi seluruh akses masuk di pelabuhan Batu Ampar itu
harus kita sempurnakan dan seluruh perkantoran yang ada saat ini akan
dipindahkan,” katanya.
Rudi menginginkan pelabuhan Batu Ampar menjadi kawasan
ekonomi khusus, daerah logistic pemasukan barang industry dan semua.
“ Jika
seluruhnya bisa dikontrol maka pendapatan BP Batam dari pelabuhan Batu Ampar itu
akan cukup besar,” katanya. (Mn)
Posting Komentar