BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang pria berinisial RA (22 tahun) tidak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Sei Beduk di Ruko Griya Asri, Kec. Sungai Beduk, Batam lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Beat bernomor polisi (Nopol) BP 3769 HI.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda. Budi Santosa, SH saat ditemui sejumlah awak media di Mapolsek Sei Beduk mengatakan kasus ini berawal pada hari Selasa (20/4/2021) pukul 15.00 WIB, sewaktu pelapor (Karyawan) sedang menjaga di Showroom motor seken milik korban insisial K (55 tahun) di Ruko Griya Piayu Asri Mangsang, Sei Beduk, Batam.
Ia menyebutkan pelaku datang dengan mengemudikan mobil, menanyakan harga motor merk Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI dan mencoba sepeda motor (Tes Drive) tersebut dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya yang katanya mobil tersebut miliknya pelaku, sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan pelaku untuk tes drive sepeda motor tersebut.
“Setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya, dan tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari rental mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada pelapor bahwa mobil tersebut di rental oleh pelaku.
“ Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk,” katanya.
Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada hari Senin (26/4/2021), sekira Pukul 11.30 WIB Unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berdasarkan informasi dari pelapor bahwa terduga pelaku berada di kos-kosan temannya di daerah Bida Ayu Pintu dua setengah, Mangsang, Sei Beduk, Batam.
"Dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lalnjut,” Ipda. Budi Santosa, SH
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah batrang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih bernopol BP 3769 HI, 1 lembar STNK Asli.
(IK/An)
Posting Komentar