-->

Ads (728x90)

 

Empat Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Akan Melakukan PSU Dengan Pemilih Sebanyak 3.167 Orang

LABUHAN BATU, Peristiwanusantara.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu akan melaksanakan Pemilihan Ulang (PSU) untuk 9 TPS di 4 Kecamatan di Labuhanbatu. 

Hal ini sesuai dengan putusan  Mahkamah Kontitusi (MK) No : 58/PHPBUPXIX2021 dan sesuai dengan Surat Edaran No. 267 KPU Labuhanbatu tidak memutakhirkan data pemilih tetap, hanya melakukan pencermatan  terhadap DPT, DPTb, dan DPPh.

Setelah KPU berkoordinasi dengan Bawaslu yang  dilaksanakan di Aula KPU Labuhanbatu  Selasa (6/4/2021) maka Pemilihan Suara Ulang untuk Pilkada Labuhanbatu akan di laksanakan meliputi:

1. Kecamatan Rantau Utara Kelurahan Siringo ringo  yaitu : TPS 09 dan 17.

2. Kecamatan RantauSelatan Kelurahan Bakaran batu yaitu : TPS 05, 07, 09, 10 dan 13.

3. Kecamatan Pangkatan , Desa Pangkatan yaitu : TPS 03.

4. Kecamatan Bilah hilir Kelurahan Negeri Lama yaitu : TPS 14.

Setelah dilakukan penelitian pada pemilih 9 TPS dengan  dengan rincian : Pemilih DPT jumlah 2.987 pemilih, Pemilih Pindahan (DPPh/Pengguna A5) berjumlah 33 pemilih ,  dan untuk pemilih Tambahan (DPPh) berjumlah 147 Pemilih.

Menurut Komisionis KPU  M. Safril Selasa (6/4/2021) mengatakatan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.987 pemilih, namun untuk  pengguna suara keseluruhan baik Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) total jumlah sebanyak 3.167 pemilih.

"Memang untuk  DPPb dapat  menggunakan hak pilihnya nanti  ketika di lakukan  Pemilihan Suara  Ulang (PSU),  dengan menggunakan KTP atau  menunjukkan  KTP. Sementara untuk  yang  tidak terdaftar DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 tetapi domisili di TPS PSU sesuai dengan KTP-el dimiliki dia, tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Suara Ulang 24 April 2021,”  jelas Sapril.

Beliau meminta masyarakat dapat menjaga situasi  tetap kondusif pada saat dilakukan PSU  dan tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab, dan apabilah, pihak penyeleggara  ada yang  tidak netral dan laporkan sama KPU maupun Pawaslu.

Terkait dengan anggaran PSU Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi menyampaikan bahwa anggaran PSU tidak mencukupi lagi, jadi pihak  KPUD mengajukan permohonan penambahan anggaran ke Pemkab Labuhanbatu.( SR/BS).


Posting Komentar