BATAM, Peristiwanusantara.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial SF (29) lantaran diduga melakukan tindak pidana pornografi dan ITE.
“ Kronologis kejadian berawal pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batuampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto - foto bugil korban akan disebarkan ke teman - teman korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Jumat (23/4/2021).
Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH, AKBP Imran SH mengatakan berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar sekira pukul 15.00 WIB. sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi Nona bahwa ia telah menerima foto - foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.
“ Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto - foto bugil korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan.
“ Padahal sejak berpacaran, kartu atm milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone android merk realme c3 model rmx1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah ATM BNI atas nama tersangka.
Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya.
“ Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial, “ tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Atas perbuatnnya tersangka dijerat pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar,-
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar