BATAM, Peristiwanusantara.com – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang memuat 585 gulungan karpet dari berbagai ukuran dan merk pada Minggu (11/4/2021) lalu sekira pukul 03.00 WIB di Perairan Pulau Abang.
Kepala KPU BC Batam, Susila Brata mengatakan KM Salwah 03 dengan GT 29 itu berhasil diringkus berkat kerja sama KPU BC Batam dan Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam).
Ia menyebutkan nilai karpet itu ditaksir sekitar Rp 4,17 miliar,- dan potensi kerugian Negara sekitar Rp 1,93 miliar,-
Susila Brata mengatakan karpet illegal itu dimuat di Jembatan 6 Barelang akan diseludupkan atau dikirim ke Pulau Kijang, Provinsi Riau.
Ia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan kapal tersebut diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di perairan pulau Abang, Minggu, (11/4), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speed boat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet," kata Susila Brata kepada sejumlah awak media pada Kamis (15/4/2021) .
Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, EN muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.
"Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta,- dan paling banyak Rp 5 miliar,- (An)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar