-->

Ads (728x90)

Tilang Elektronik Diresmikan, Amsakar Apresiasi Polri



BATAM, Peristiwanusantara.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberi  apresiasi kepada Polri yang telah meresmikan Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik

Hal itu disampaikan Amsakar usai menyaksikan peresmian Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Atas peresmian tilang elektronik itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Karena itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama selalu mematuhi kedisiplinan di jalan raya. Karena semua aktivitas pengendara di jalan akan termonitor secara real time.

“Terima kasih jajaran Kepolisian RI, terobosan yang sangat berarti bagi Indonesia tercinta,” kata Amsakar di Polresta Barelang.

Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Etle nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” kata Jenderal Sigit.

Namun tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung ST Burhanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual. (MCB)


Posting Komentar