-->

Ads (728x90)

 

KP Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri Amankan Dua Kapal Ikan Bendera Vietnam

BATAM, Peristiwanusantara.com – Dit Polairud Polda Kepri dan  Korpolairud Baharkam Polri KP.Bisma-8001 amankan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia di perairan Laut Natuna Utara pada Kamis (18/03/2021) lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media pada  Minggu (21/3/2021).

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 07.45 WIB. 

"KP. Bisma – 8001 melaksanakan patroli perairan Laut Natuna Utara telah menditeksi 2 buah kapal Ikan asing berbendera Vietnam yang  melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.

Kemudian pukul 08.55 WIB , katanya, pada posisi 06° 41 770‘ LU – 109° 21 326‘ BT / Perairan Laut Natuna Utara Tim langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan  terhadap Kapal bernama DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dengan 1 nahkoda berinisial NNS, dan 11 anak buah kapal warga negara Vietnam. 

KP Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri Amankan Dua Kapal Ikan Bendera Vietnam

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK menjelaskan pada pukul 09.10 WIB pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266‘ BT / Perairan Laut Natuna Utara Tim kembali melakukan penangkapan dan pemeriksaan  terhadap Kapal bernama BV 4419 TS, dengan 1 nahkoda berinisial THD, dan 31 anak buah kapal warga negara Vietnam.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kapal ikan asing berbendera negara Vietnam bernama DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dan 1 buah kapal ikan asing berbendera negara Vietnam bernama BV 4419 TS, “tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kabid Humas menyampaikan , selanjutnya barang bukti beserta nahkoda dan anak buah kapal dilakukan pengawalan menuju Batam untuk proses lebih lanjut.

Diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

(Humas Polda Kepri).


Posting Komentar