BINTAN, Peristiwanusantara.com – Bertempat di Kantor Pajak Pratama Bintan, Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Roby Kurniawan bersama Sekda Bintan, Adi Prihantara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020 secara daring melalui e-Filing, Kamis (18/3/2021) pagi lalu.
Pada kesempatan itu Bupati Bintan menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan.
Bupati Bintan menyebutkan keteladanan dari para ASN dan pejabat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dikatakannya ASN harus mampu membuktikan bahwa dengan cara selalu tertib dan rutin dalam melaporkan SPT Tahunan.
Selain dengan keteladanan, katanya, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti pentingnya dan semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak dalam upaya menghimpun pajak negara.
“Kita juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di Kabupaten Bintan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha di mana kewajiban tersebut melekat kepada wajib pajak dan merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bintan yang kita cintai ini,"lanjutnya
Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, saat ini dengan teknologi bahkan masyarakat dapat melaporkan SPT-nya dimana saja dan kapan saja secara online.
"Kemajuan zaman yang semakin canggih, saya kira melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan," tambahnya
Diketahui, Batas penyampaian SPT Tahunan dan PPH Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021 lalu SPT Tahunan PPH Badan dapat dilakukan paling lambat 30 April 2021. Penyampaian SPT Tahunan tersebut sangat mudah bahkan hanya dengan mengakes situs pajak.go.id atau juga bisa melaporkan melalui e-Filling.
(Red)
Posting Komentar