BATAM, Sumutrealita.com – Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam, Walikota Batam Muhammad Rudi menandatangani Surat Edaran (SE) perihal pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) pada kegiatan masyarakat, Jum'at, (05/02/2021)
Surat Edaran itu ditandatangani sebagai tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-19, agar Prokes lebih diintensifkan kembali.
Ia menyebutkan Prokes tersebut yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau handsanitazer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Dalam pekan ini, katanya, memang Covid-19 di Batam trendnya menurun dan kasus terkonfirmasi melandai, namun kasus di Indonesia justru meningkat dan pandemic Covid-19 belum berakhir.
“ Saya meminta tetap patuhi prokes yaitu menerapkan 5M," kata Walikota Batam di Batam Centre, Batam.
Ia menyebutkan data pasien sembuh terus meningkat di Batam, hingga 4 Februari 2021 sudah mencapai 5.249 yang sembuh dengan persentase tingkat kesembuhan mencapai 92,3 persen.
"Dengan kata lain, pasien yang dirawat berkurang hingga 50 persen, pada tanggal yang sama yang sedang dirawat sekitar 290 orang," ungkapnya.
Selain meminta Prokes tetap dilaksanakan, lanjutnya lagi agar sosialisasi dan penerapan dispilin serta penegakan hukum Prokes ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dengan cara persuasif dan humanis kepada semua pihak.
"Selain itu optimalkan kembali posko Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kecamatan, kelurahan, RTRW, perkantoran, kawasan industri, mall, pasar, tempat usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum dalam penanganan pengendalian Covid-19," terangnya.
Selanjutnya, ia meminta penguatan kemampuan Tracking, System dan Manajemen Tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Insentive Care Unit/ICU, maupun tempat isolasi/karantina.
(IK/AP)
Posting Komentar