BATAM, Peristiwanusantara.com – Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan Minuman alkohol (Mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan capai Rp 10.046.310.000,- diamankan personel Kantor Pelanyanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam.
Kepala KPU BC Batam, Susila Brata kepada sejumlah awak media mengatakan KM Budi itu berhasil diamankan pihaknya berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal mencurigakan bernama KM.Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, Sabtu (20/2/2021).
" Dari informasi yang kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, pada pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapal tersebut," katanya.
Ia menjelaskan walau sudah mendapat peringatan, KM Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam.
"Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackupproses pemeriksaan KM.Budi," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM.Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.
"Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut," jelasnya.
Satgas selanjutnya menginterogasi terhadap satu ABK KM.Budi, dan diketahui bahwa ABK KM.Budi berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut (SAR).
Tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphiree.
Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter. "Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar," pungkas Susila Brata. (IK/AP)
Posting Komentar