-->

Ads (728x90)

 

Masa Jabatan Gubernur Kepri Berakhir, H TS. Arif Fadillah Dipercaya Menjabat Sebagai Plh Gubernur Kepri Akan Dijabat

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Masa jabatan Gubernur Kepri, Isdianto akan berakhir pada Jumat (12/2/2021).  Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), H TS. Arif Fadillah dipercaya untuk menjabat Plh Gubernur Kepri.

"Pak Sekda akan menjabat Plh Gubernur sampai ada nantinya Gubernur baru. Harapan saya bisa bekerja baik dan bekerja sama dengan semua SKPD," kata Gubernur Kepri, Isdianto di Aula Kantor Gubernur Kepri. Kamis (11/02/2021)

Gubernur Kepri, Isdianto sudah menjabat selama 2 tahun 10 bulan. Awalnya ditunjuk menjadi Wakil Gubernur dan kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri.

SK penunjukan dan pengangkatan Arif sebagai Plh Gubernur Kepri diberikan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, Rabu (10/2) di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H.T.S. Arif Fadilah mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur sampai dilantik Gubernur definitif.

"Penunjukannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Apabila terjadi kekosongan maka Plh-nya Pejabat Tinggi Madya. Saya tinggal melaksanakan dan menjalankan pekerjaan apa yang sudah tertuang dalam APBD, dan ini saya menyatukan persepsi teman-teman OPD dalam pelaksanaan roda Pemerintahan," terangnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga sudah menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota yang mana masa jabatannya habis dan masih menjalankan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Kita juga mengirim surat kepada Kemendagri guna melantik Bupati Bintan dan Kepulauan Anambas dimana masa jabatannya pada 17 Februari ini," tutupnya. (Mc/AP)

 

Posting Komentar