TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH memimpin rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Masa Jabatan 2021-2024 pada Selasa, (23/02/2021) di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Prov Kepri,Dompak, Tanjungpinang.
Dalam memimpin rapat paripurna itu yang dilakukan secara langsung dan online melalui video konferens, Jumaga Nadeak didampingi oleh Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Cahyo, Wakil Ketua III, dr Afrizal Dachlan.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, anggota DPRD provinsi Kepri, Sekdaprov Kepri Tengku Arif Fadillah, mantan Gubernur Kepri, Forkopinda dan OPD Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPU Kepri telah mengeluarkan SK Penetapan pasangan Ansar-Marlin sebagai pemenang Pilkada 2020 Kepri pada Minggu, (21/02/2020).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak membacakan keputusan DPRD Kepri dengan menetapkan bahwa pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Cagub dan Cawagub terpilih pada Pilkada Kepri 2020.
“ Sekaligus mengusulkan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan H. Ansar Ahmad SE sebagai Gubernur, dan Hj Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa Jabatan 2021-2024,” kata Jumaga diikuti dengan ketukan palu sidang tanda mengesahkan.
Hasil paripurna ini, katanya, akan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih segera disahkan dan dilantik.
Jumaga Nadeak juga mengucapkan terima kasih kepada TNI Polri yang senantiasa mengawal pelaksanaan Pilkada hingga selesai dengan aman, dan kondusif.
Dipenghujung sambutannya Jumaga Nadeak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Surya Respatipno, Iman Setiawan, H Isdianto dan Suryani yang telah mengukir sejarah pada proses demokrasi di Kepulauan Riau.
(IK)
Posting Komentar