-->

Ads (728x90)

 

DPRD Natuna Sesalkan Klinik Yang Mengeluarkan Legalitas Surat Rapid Test

NATUNA, Peristiwanusantara.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satupun klinik yang ada di Natuna untuk melakukan Rapid Test. Yang berhak mengeluarkan legalitas surat Rapid Test hanya RSUD dan Rumah Sakit Integrasi TNI AU Raden Sadjad Natuna

Hal itu terungkap setelah DPRD kabupaten Natuna mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Natuna.

Guna membahas terkait legalitas beberapa klinik yang mengeluarkan Rapid Test di Kabupaten Natuna, DPRD kabupaten Natuna menggelar rapat yang dipimpin oleh  Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, SE di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Ranai, Selasa (05/01/2021).

“ Rapat kerja kali ini adanya dugaan terhadap beberapa klinik yang melakukan aktivitas Rapid Test selain RSUD dan Rumah Sakit Pangkalan TNI AU Raden Sadjad Ranai yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah,” kata Jarmin Sidik.

Kejadian ini dilatar belakangi adanya kewajiban Rapid Test terhadap penumpang yang menempuh perjalanan melalui udara, sehingga membuat masyarakat mencari dan berusaha mendapatkan surat hasil Rapid Test tersebut. Yang kemudian mendapatkannya dari beberapa klinik yang melayani masyarakat untuk Rapid Test.

Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi kesehatan, Wan Arismunandar, mempertanyakan terkait legalitas surat Rapid Test yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut baru muncul saat ini. "Dinkes kemana saja? Apakah mungkin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang mengeluarkannya? Atau Dinkes?. Di Batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.

Sementara anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan surat keterangan Rapid Test tersebut.

"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut, atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali," kata Andes.


Terkait hal ini, Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan jika validasi surat Ravid Test untuk penumpang dilakukan KKP, pihaknya juga buang badan terkait pemeriksaan hasil Ravid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.

"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat Rapid Test tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari Dinkes atau belum, itu diluar kewenangan kami," terang Gatot.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita, mengatakan bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat Ravid, wajib memiliki laboratorium khusus.

"Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan Rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi/assessment tertulis kepada Dinkes," paparnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini Dinkes belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan Rapid apalagi mengeluarkan surat Rapid Test.

(IK/Nard).


Posting Komentar