-->

Ads (728x90)

 

KPU BC Tipe B Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 12,6 Miliar Lebih

BATAM, Peristiwanusantara.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memusnahkan lebih dari 1,4 juta batang rokok dari berbagai merk, ratusan botol minuman beralkohol serta ratusan pcs handphone dan ratusan pcs aksesoris handphone, ribuan pcs kosmetik, barang pornografi dan ratusan coper ballpress (pakaian bekas sepatu dan lain-lain).

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan itu, sebesar Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian  negara  sebesar Rp 8.868.436.218," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata di KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam (21/12/2020)

Susila Brata menyebutkan barang yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 sampai tahun 2020.

Barang bukti tersebut, telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Secara rinci Susila Brata menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan tersebut yaitu:

Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang/pcs.

Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.

Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173  pcs.

Aksesoris  handphone  berbagai jenis dan merk sebanyak 329 pcs.

Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1557 pcs.

Ballpress(pakaian,  sepatu,  tas,  dll)  sebanyak 501  koper dan  barang  lain-lain  dalam jumlah kecil.

Dikatakannya barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada pasal 53 (4) jo, 68 (1a), 68 (1b) jo, 77 (1), 69  (c), 12 (a), dan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014. (IK/Di)


Posting Komentar