LINGGA, Peristiwanusantara.com - Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU kabupaten Lingga, Rio Akmal Bukit S.Kom mengatakan bahwa hari ini Senin (9/11/2020) KPU Lingga menerima SK Pemberhentian Salmizi dan Neko Wesha Pawelloy.
" Salah satu syarat administrasi pencalonan sebagai pemenuhan syarat calon yang wajib mengundurkan diri dari Jabatan Terhadap calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menduduki jabatan tertentu pada saat pencalonan, diberlakukan sejumlah ketentuan," kata Rio Akmal Bukit S.Kom saat dihubungi sejumlah awak media melalui WhatsAppnya, Senin (09/11/2020).
Dikatakannya sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) bagi calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian ayat (5), lanjutnya, yang berbunyi Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
" Seperti diketahui dua Anggota DPRD Kabupaten Lingga yang telah ditetapkan oleh KPU Lingga sebagai Pasangan Calon yaitu Salmizi dan Neko Wesha Pawelloy hari ini tanggal 9 November 2020 KPU Lingga telah menerima SK pemberhentian tersebut yang disampaikan melalui sekretariat DPRD Lingga yang selanjutnya KPU Lingga akan menginput ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan memberikan status MS (memenuhi syarat)," tutupnya. (IK/Jhoni)
Posting Komentar