-->

Ads (728x90)

 Cegah Lakalantas, Werton Panggabean Meminta Dishub Kota Batam Rutin Menggelar Razia Terhadap Kendaraan Penumpang Umum

BATAM, Peristiwanusantara.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean menilai kinerja dari Dinas Perhubungan Kota Batam belum maksimal untuk menertibkan kendaraan umum penumpang lantaran masih banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kenderaan umum.

Hal itu disampaikan oleh Werton Panggabean saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, Rudi, Dandis Rajagukguk, pihak Dinas Perhubungan Batam, anggota Satlantas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, Ipda Sovrizal, pihak pengusaha tranportasi umum, PT Nagabe Karya Bersama,  PT bintang Anugerah Pelangi, PT Anugerah Multi Karya Brilliatns,  Koperasi Panca Graha Sinar Batam.

Lebih lanjut Werton Panggabean menyebutkan sesuai agenda dan pengajuan anggaran  Dishub Kota Batam bahwa Razia akan dilakukan sebanyak 48 kali, namun dari laporan hingga saat ini baru 8 kali melakukan Razia.

“ Jadi Dishub Kota Batam masih ada sisa harus melakukan Razia 36 kali, saat ini sudah tanggal 19 Oktober jika dihitung hingga akhir tahun ini maka Dishub Kota Batam harus melakukan razia setiap minggu,” katanya.

Dishub Kota Batam, katanya, mengajukan anggaran untuk melakukan razia sebesar Rp 100 juta,- lebih namun Razia tidak pernah dilakukan akibatnya pengawasan kendaraan umum penumpang longgar mengakibatkan banyak kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Kasinya Ade Chandra mengatakan pihaknya baru saja melakukan razia.

“ Pihaknya tidak melakukan Razia lantaran pandemic Covid-19,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Rudi meminta agar Dishub kota Batam benar-benar melakukan Razia dan uji KIR. Sebab di lapangan banyak ditemukannya kendaraan umum penumpang yang tidak layak KIR seperti bannya sudah botak dan lainnya.

Ia menyebutkan banyak kendaraan penumpang umum namun masyarakat tahunnya yang disampaikan dimedia sosial mobil angkutan Mimbar Umum.

“ Dimedia sosial asal ada mobil kendaraan penumpang umum yang kecelakaan selalu menyebutkan Mimbar lagi,, Mimbar lagi,” katanya.

Ia menyarankan agar Dishub Kota Batam saat melakukan uji KIR catatan siapa supirnya harus lengkap dan tidak boleh digantikan oleh supir serap. (Yung)


Posting Komentar