TANJUNGPINANG,Peristiwanusantara.com - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan ABPD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/10/2020)
Rapat paripurna itu dihadiri Walikota Tanjungpinang Rahma dan para Pimpinan SKPD Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat paripurna itu DPRD dan Pemko Tanjungpinang menyepakati dan mensahkan ABPD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp1,045 triliun,-
Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya mengatakan dengan disahkannya APBD Perubahan Kota Tanjungpinang TA 2020 ini diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang dapat melaksanakan kegiatan dengan seoptimal mungkin.
"Tentunya saya berharap kedepan program dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat," harapnya.
Rahma juga menjelaskan bahwa ada pengurangan belanja sebesar Rp 5,23 milyar,- yang menyebabkan perubahan angka dari Rp 1,050 triliun,- di APBD Tahun Anggarn 2020 menjadi Rp 1,045 triliun,- untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.( RM/Pras)
Posting Komentar